Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) menetapkan tiga jenis
pelanggaran hukum yang terjadi dalam memanfaatkan sistim komunikasi
teknologi informasi atau dikenal dengan istilah kejahatan di "dunia
maya". Jenis pelanggaran itu diatur dan ditentukan sanksi hukumnya dalam
RUU Informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang akan disahkan DPR-RI,
kata Dirjen Aplikasi Telematika, Departemen Komunikasi dan Informasi
(Depkominfo) RI, Ir Cahyana Ahmadjayadi dalam penjelasan tertulis di
Padang, hari ini. Hal itu disampaikannya terkait pembahasan RUU ITE yang
tengah dilakukan DPR-RI dan kini dalam tahap sosialisasi kepada publik
dengan melibatkan pemerintah (Departemen Komunikasi dan Informasi RI).
Kejahatan itu meliputi, pelanggaran isi situs web, pelanggaran dalam
perdagangan secara elektronik dan pelanggaran bentuk lain. Kejahatan isi
situs web terdiri dari pornografi dan pelanggaran hak cipta, ujarnya.
Pornografi merupakan pelanggaran paling banyak terjadi di "dunia maya"
dengan menampilkan foto, cerita atau gambar bergerak yang pemuatannya
selalu berlindung dibalik hak kebebasan berpendapat dan berserikat.
Alasan ini, sering digunakan di Indonesia oleh pihak-pihak yang terlibat
dalam pornografi itu, sehingga situs-situs porno tumbuh subur karena
mudah diakses melalui internet. Sementara itu, pelanggaran hak cipta
sering terjadi baik pada situs web pribadi, komersial maupun akademisi
berupa, memberikan fasilitas download gratis baik foto, lagu, softwere,
film dan karya tulis dilindungi hak ciptanya. Selain itu, menampilkan
gambar-gambar dilindungi hak cipta untuk latar belakang atau hiasan "web
pages" dan merekayasa gambar atau foto orang lain tanpa izin, seperti
banyak terjadi pada situs-situs porno. Selanjutnya, kejahatan dalam
perdagangan secara elektronik (e-commerce) dalam bentuk, penipuan
online, penipuan pemasaran berjenjang online dan penipuan kartu kredit.
Menurut Cahyana, penipuan online ciri-cirinya harga produk yang banyak
diminati sangat rendah, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak
ada respon terhadap pertanyaan melalui e-mail dan menjanjikan produk
yang sedang tidak tersedia. Resiko terburuk bagi korban kejahatan ini
adalah telah membayar namun tidak mendapat produk, atau produk yang
didapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Kemudian, penipuan
pemasaran berjenjang online ciri-cirinya mencari keuntungan dari
merekrut anggota dan menjual produk secara fiktif dengan resiko bagi
korban, 98% investasi ini gagal atau rugi. Sedangkan penipuan kartu
kerdit ciri-cirinya terjadi biaya misterius pada penagihan kartu untuk
produk atau layanan internet yang tidak pernah dipesan dengan resiko,
korban perlu waktu untuk melunasi kreditnya. Sementara itu, pelanggaran
dalam bentuk lain terdiri dari recreational hacker, cracker atau
criminal minded hacker, political hacher, denial of service attack
(DoS), Viruses, Piracy (pembajakan), Fraud, Phishing, perjudian dan
cyber stalking. Ia menjelaskan, recreational hacker umumnya bertujuan
hanya untuk menjebol suatu sitim dan menunjukkan kegagalan atau kurang
andalnya sistim keamanan pada suatu perusahaan. Cracker atau criminal
minded hacker motivasinya antara lain untuk mendapatkan keuntungan
finansial dengan melakukan sabotase sampai pada penghancuran data.
Political hacker merupakan aktivitas politik melalui suatu situs web
untuk menempelkan pesan atau mendiskreditkan lawan. Denial of service
attack (DoS) merupakan penyerangan dengan cara membanjiri data yang
besar dan mengakibatkan akses ke suatu situs web menjadi sangat lambat
atau berubah menjadi macet atau tidak bisa diakses sama sekali. Viruses
berupa penyebaran sedikitnya 200 virus baru melalui internet dan
biasanya disembunyikan dalam file atau e-mail yang akan di download atau
melalui jaringan internet dan disket. Piracy berupa pembajakan
perangkat lunak yang menghilangkan potensi pendapatan suatu perusahaan
yang memproduksinya seperti, games, aplikasi bisnis dan hak cipta
lainnya. Fraud merupakan kegiatan manipulasi informasi khususnya tentang
keuangan dengan target mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Phishing
merupakan teknik mencari personal information berupa alamat e-mail dan
nomor account dengan mengirimkan e-mail seolah-olah datang dari bank
bersangkutan. Perjudian bentuk kasiono banyak beroperasi di internet
yang memberi peluang bagi penjahat terorganisasi melakukan praktek
pencucian uang dimana-mana. Cyber stalking merupakan segala bentuk
kiriman e-mail yang tidak diinginkan penerimaannya dan termasuk tindakan
pemaksaan atau "perkosaan", demikian Cahyana Ahmadjayadi.
Sumber: http://harjantiprastiwi.blogspot.com/2009/09/jenis-pelanggaran-hak-cipta.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar